Soal Iuran Rp16 Triliun Anggota Board of Peace Bentukan Trump, Ini Penjelasan Menlu Sugiono

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Ketua Komisi I DPR Dave Laksono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026). | ANTARA/Cindy Frishanti

sukabumiNews, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan inisiatif internasional yang muncul untuk menciptakan perdamaian di Gaza, Palestina.

Indonesia sebelumnya memutuskan untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian tersebut dalam pertemuan yang digelar di Davos, Swiss.

Menlu Sugiono mengatakan langkah tersebut sebagai tindakan konkret dan realistis yang dapat dilakukan Indonesia bersama negara lain untuk memastikan Dewan Perdamaian tetap berjalan sesuai tujuan utamanya.

Sugiono juga menjelaskan kontribusi dana dari negara anggota kepada Dewan Perdamaian dengan membayar lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16,7 triliun).

Dia menyatakan tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar dana tersebut kepada Dewan Perdamaian, menegaskan negara yang diundang dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun.

“Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen,” kata Sugiono tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah Indonesia akan ikut berkontribusi dana kepada Dewan Perdamaian, dilansir ANTARA, Selasa, 27 Januari.

Read More
BACA Juga: Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Swiss Tunjukkan Tren Positif

Sebelumnya, Kemlu RI melalui juru bicaranya Vahd Nabyl menyampaikan kontribusi dana tersebut bersifat sukarela dan tanpa kontribusi dana itu pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian.

Kemlu RI menyampaikan Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Gaza setelah dua tahun menderita akibat serangan Israel.

Diketahui negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan yaitu Donald Trump.

Batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam tersebut berlaku.

BACA JugaEkonom Wanti-wanti Risiko Masuknya Indonesia ke Dewan Perdamaian

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts