Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriadi sangat menyayangkan terjadinya sengketa hubungan industrial atara eks pekerja PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) Sukabumi dengan perusahaan itu: Harusnya Perusahaan patuh terhadap Undang Undang Cipta Kerja!
sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Mediasi soal perselisihan antara 59 eks pekerja PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) Sukabumi yang diwakili Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dengan pihak manajemen perusahaan pada Selasa (29/7/2025), belum menghasilkan titik temu.
Mediasi Tripartit antara ketiga belah pihak yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa tersebut berakhir deadlock.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi mengaku prihatin atas permasalahan tersebut. Ia juga sangat menyayangkan terjadinya sengketa hubungan industrial ini.
Padahal kata Ferry, sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
“Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja seperti pesangon sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah minimal sesuai UMK,” ujar Ferry.
Jadi, kata Ferry, jika melihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. “Aturannya sudah jelas. Kalau ada penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap sepihak,” tegasnya.
Ferry mengingatkan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab buruh, tetapi juga tanggung jawab pengusaha.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak hanya fokus berusaha, tapi juga patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai perusahaan semena-mena, karena ini soal keadilan dan kepatuhan hukum,” tandasnya.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









