sukabumiNews, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp1.295,28 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 3,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 Rp1.354,86 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya restitusi pajak yang diberikan tahun ini.
“Angka neto tahun ini Rp1.295,28 triliun, masih di bawah angka penerimaan pajak neto tahun lalu, Rp1.354,86 triliun. Salah satu sebabnya adalah tahun ini terjadi peningkatan restitusi pajak,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa, 14 Oktober.
Untuk informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Artinya, terdapat kondisi di mana Wajib Pajak membayar lebih dari jumlah yang seharusnya dikenakan.
Suahasil menyampaikan perputaran uang yang terjadi dari restitusi ini diharapkan ikut mendorong aktivitas ekonomi nasional.
“Restitusi ini juga artinya dikembalikan kepada masyarakat, ke dunia usaha, wajib pajak, sehingga kemudian uang beredar di tengah-tengah perekonomian. Kita berharap dengan uang beredar, itu termasuk yang berasal dari restitusi pajak telah membantu gerak ekonomi kita selama ini,” jelasnya.
BACA Juga: Tiga Langkah Masuk Akal Anies Baswedan Terkait Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan
Kendati secara tahunan mengalami penurunan, realisasi penerimaan pajak neto pada bulan September 2025 sebesar Rp159,8 triliun menunjukkan peningkatan sekitar 1 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp145,4 triliun.
Secara rinci, penerimaan pajak neto terdiri dari beberapa komponen yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp215,10 triliun atau turun 9,4 persen dibanding tahun sebelumnya dan PPh Orang Pribadi mencapai Rp16,82 triliun, mengalami kenaikan signifikan sebesar 39,8 persen.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), realisasi penerimaan mencapai Rp474,44 triliun, atau turun 13,2 persen. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan angka Rp19,50 triliun atau naik 17,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Di sisi lain, penerimaan pajak bruto yaitu total penerimaan sebelum dikurangi restitusi, justru menunjukkan pertumbuhan dimana hingga September 2025 mencapai Rp1.619,20 triliun, atau lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp1.588,21 triliun.
“Ini yang akan kita pantau terus dan moga-moga makin menuju ke belakang, realisasinya makin baik dan realisasi brutonya juga akan meningkat,” ucapnya.
Adapun rincian penerimaan bruto antara lain PPh Badan sebesar Rp304,63 triliun atau naik 6,0 persen, PPh Orang Pribadi sebesar Rp16,90 triliun naik 39,4 persen, PPN dan PPnBM sebesar Rp702,20 triliun turun 3,2 persen, serta PBB sebesar Rp19,69 triliun naik 18,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (VOI)
BACA Juga: DKI Pastikan Pengenaan Pajak Olahraga Padel Ciptakan Rasa Keadilan
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.









