Ketua DPRD Budi Azhar Tekankan Pentingnya Transparansi Pengelolaan Zakat oleh Baznas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP (kiri) memberikan apresiasi kepada salah satu pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi. FOTO: sukabumiNews /Prim RK

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengpresiasi kinerja Badan Amil Zakat (BAZNAS) yang dinilai baik selama ini.

sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan apresiasi kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi beserta sejumlah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dinilainya sangat baik selama ini.

Apresiasi tersebut diberikan ketua DPRD dalam acara BAZNAS Kabupaten Sukabumi Awards Tahun 2025 M/1446 H yang berlangsung di Lapangan Pudak Arum Pendopo Sukabumi, Selasa (4/2/2025).

Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Hadir juga dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, beserta sejumlah UPZ se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menekankan pentingnya transparansi dan inovasi dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi ke depan.

Menurutnya, dengan kinerja yang transparan dan laporan yang jelas, masyarakat akan lebih terdorong untuk menunaikan kewajiban zakat mereka.

Read More

“Zakat yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bermanfaat langsung untuk masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi berharap agar BAZNAS ke depan dapat meningkatkan transparansi dan inovasi dalam pengelolaan zakat.

“Kami mengapresiasi BAZNAS yang selama ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, namun kami berharap agar kinerja dan inovasi dapat terus ditingkatkan ke depannya,” tandasnya.

BACA Juga: Undang UPZ MD KAHMI, Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Gerakan Wakaf dan Zakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts