“Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Dessy Susiawati mengaku sangat terkejut mendengar laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli ini, sebab untuk bisa masuk ke sekolah negeri, khusnya SMAN favotrit di wilayah Jawa Barat itu oknum-oknumnya mematok harga cukup pantastis, dari mulai Rp 12 juta hingga Rp 20 juta.”
sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Dessy Susiawati akan mendalami keluhan warga masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan manipulasi oleh oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di sejumlah sekolah negeri favorit di wilayah Sukabumi.
Dessy mengungkapkan, informasi dugaan praktik pungli tersebut cukup mengejutkan sebab untuk bisa masuk ke sekolah negeri, khusnya SMAN favotrit di wilayah Jawa Barat itu oknum-oknumnya mematok harga cukup pantastis, dari mulai Rp 12 juta hingga Rp 20 juta.
“Kami memang sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat, khusnya warga masyarakat Sukabumi terkait informasi mengenai dugaan tersebut, khususnya orang tua yang memasukkan anaknya ke tingkat SMAN. Untuk memastikan kebenaran hal itu, kami akan mendalaminya dengan melakukan penyelidikan lapangan,” ungkap Dessy kepada sukabumiNews.id, Jum’at (5/7/2024).
Informasi yang diperoleh, lanjut Dessy, dugaan pungli untuk bisa masuk SMA favorit tersebut mulai dari 12 hingga 20 juta rupiah.
“Jika hal itu memang benar adanya, saya sangat menyesalkan, dan ini adalah hal yang sangat-sangat memalukan. Jika terbukti, jelas sanksinya adalah pemberhentian atau pencopotan,” ujar Dessy.
Untuk itu, kata Dessy, Komisi V akan memanggil pihak sekolah yang sudah melanggar ketentuaan Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Dalam pasal itu mengatur, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik,” terangnya.
Anggota DPRD V Jabar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang salah satunya membidangi masalah pendidikan tersebut juga menyanyapaikan bahwa pihaknya telah sepakat dengan Pemerintah Jabar sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama, bahwa PPDB harus bersih tidak ada kecurangan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kepala sekolah dan panitia PPDB siap menerima sanksi berat, bahkan hingga pencopotan dan ranah pidana. Sebab ini adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas,” tuturnya.
Dessy meminta kepada masyarakat agar tidak segan dan sungkat untuk melaporkannya kepada Komisi V, disertai dengan bukti-bukti konkret.
“Silakan sampaikan dengan data-data dengan bukti yang konkret, bukan sekadar isu, supaya kami mudah memberikan panjelasan saat kami memanggil Dinas Pendidikan Jabar nantinya,” tutup Dessy.
BACA Juga: Komisi V DPRD Jabar Dukung Ombudsman RI Larang Sekolah Jual Atribut pada Peserta Didik Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024