Seorang Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandungnya Tanpa Penyesalan

TS alias A (45) seorang ayah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD). | Foto: sukabumiNews /PriRK

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – TS alias A (45) seorang ayah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Parahnya, TS yang bekerja selaku penjaga sekolah ini mengakui sudah melakukan perbuatan bejat itu selama 5 kali.

Sebelum melakukan aksinya, TS mengiming-imingi anaknya yang baru berusia 8 tahun itu dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HandPhone (HP).

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2024).

Rita menyebut, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.

BACA Juga: Akhir Tahun 2024 Polres Sukabumi Kota Catat 1.065 Kasus Tindak Pidana Berhasil Ditangani

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” terangnya.

Read More

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,” ujar Kapolres.

Sementara, saat di wawancarai, tersangka TS bersikap dingin dan hanya melontarkan beberapa kata. Ia juga seolah tidak menyesali perbuatannya. Ia mengaku nekad melakukan hal bejat itu lantaran tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri.

“Saya nekad melakukan itu karena tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri,” ujarnya.

BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Pembunuhan dan Sodomi Bocah 7 Tahun di Sukabumi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts