Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Tiga Raperda pada Rapurna DPRD Ke-2

Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat 3 Raperda penting pada Rapat paripurna DPRD ke-2 di aula rapat gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/3/2024) | Istimewa

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada rapat paripurna (rapurna) DPRD yang digelar di ruang aula rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/3/2024).

Tiga Raperda yang disampaikan tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Bupati Sukabumi menyambut baik Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurut beliau, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiliki karakteristik khas.

Namun, beliau menekankan bahwa penetapan Raperda tersebut harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,” ujar Bupati.

Beliau juga menambahkan bahwa tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat harus jelas, sehingga raperda tersebut dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.

Read More

Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Untuk Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Bupati Sukabumi berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan adanya Raperda ini.

“Penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta program-program yang efektif dan berkelanjutan dalam menangani masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi,” kata Bupati.

Penyelenggaraan Perhubungan

Bupati Sukabumi juga menyampaikan pendapat atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Beliau menyatakan bahwa perhubungan memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan dalam kebijaksanaan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi,” terang Bupati.

Bupati breharap, dengan adanya Raperda ini, akan tercipta sistem perhubungan yang efisien, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan pandangan umum fraksi atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.

Rapat paripurna kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, dengan dihadiri Angota DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts