SUKARAJA (sukabumiNews.id) – Pimpinan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Sukaraja melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) guna menyamakan persepsi dan sebagai tempat tukar informasi terkait dengan pelanggaran masa kampanye memasuki tahapan Pemilu 2024.
Rakor tersebut dilaksanakan di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/12/2023).
“Rakor ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengarahan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban PKD, serta menekankan kepada jajaran PKD untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye yang hari ini sedang dilaksanakan,” Jelas Ketua Panwaslucam Sukaraja, Neneng Nurhasanah kepada sukabumiNews.id, belum lama ini.
Ketua Panwaslucam yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi (SDM ODI) ini menegaskan, apabila di lapangan Pengawas menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, mereka dilarang keras melakukan win win solusion di bawah meja.
“Pengawas harus bisa menunjukkan integritas serta menjunjung tinggi prinsip – prinsip pemilu yang ada dalam UU no 7 th 2017. Intinya para PKD ini harus bisa menunjukan integritasnya jangan sampai ternodai,” sambungnya.
Rapat koordinasi ini juga, kata Neneng, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sebagai tempat tukar informasi terkait dengan pelanggaran dalam masa kampanye.
“Kami juga melakukan himbauan dan pengawasan terhadap kepala desa dan perangkat desa serta organisasi desa agar tidak melakukan kampanye, sesuai pasal 280 ayat 2 huruf H dan Huruf I, dan huruf J. UU pemilu,” tambahnya.
Hadir dalam Rapat koordinasi tersebut Ketua panwaslu Sukaraja yang merupakan Kordiv SDM ODI, Neneng Nurhasanah, Kepala Kesekretariatan Asep Hermawan, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPHM), para Staf Serta PKD setempat.
Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023