Kabupaten Sukabumi ( sukabumiNews.id ) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Dessy Susilawati menilai, Perda Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak wajib dipahami oleh masyarakat Jawa Barat (Jabar).
Hal demikian disampaikan Legislator Jabar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Kabupaten/Kota Sukabumi kepada sukabumiNews.id, belum lama ini.
Oleh karena itu, kata Dessy, ia bersama anggota DPRD Jabar lainnya merasa penting untuk menyosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, terutama kepa para orang tua, seperti yang dilakukannya pada Senin, 4 Desember 2023 belum lama ini, di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Perda ini penting disosialisasikan agar masyarakat mengetahui apa saja hak yang harus didapat oleh anak-anak,” ucap Dessy.
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini berharap, dengan adanya Perda ini dapat meminimalisir kekerasan pada anak.
Ia mengungkapkan jika dalam beberapa tahun terakhir ini, kasus kekerasan pada anak terus mengalami peningkatan.
“Dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), Jawa Barat diketahui bahwa tingginya kasus ini selalu menempati urutan 5 besar,” ungkap Dessy.