sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, usulan dana abadi Rukum Tetangga (RT) tidak memungkinkan bisa direalisasikan melalui APBD, karena bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Ayep Zaki menanggapi aspirasi Forum RT/RW Kota Sukabumi yang diterima di Balai Kota pada Kamis (21/5/2026). Hadir mendampingi Wali Kota saat itu, Wakil Wali Kota Bobby Maulana.
Sebelumnya, Forum RT/RW Kota Sukabumi ini mendatangi Kantor DPRD pada Rabu (20/5/2026). Mereka menagih realisasi janji politik Wali Kota Ayep Zaki yang dinilai tak kunjung berwujud, hingga realisasi Dana Abadi Rp10 juta per Rukum Tetangga (RT).
BACA Juga: Forum RT-RW Kota Sukabumi Geruduk Kantor DPRD, Minta Wali Kota Tunaikan Janji Politik
Menaggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dengat tegas angkat suara. Menurutnya, usulan dana abadi RT tidak memungkinkan bisa direalisasikan melalui APBD, karena bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masalah dana abadi, di Kota Sukabumi tidak mungkin dilaksanakan. Kalau dilaksanakan akan menjadi temuan BPK. Kita sudah menyelesaikan temuan BPK sejak tahun 2024, saya akan meminimalisir temuan BPK ke depannya, maka itu dana abadi tidak mungkin dikucurkan,” katanya.
Terkait dana kelurahan yang juga menjadi sorotan forum RT/RW, Wali Kota juga memastikan pemerintah daerah tetap akan menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Intinya, Program P2RW masih berada dalam posisi dipertimbangkan, dan keberlanjutannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran daerah dan kepastian transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Menaggapi Keberadaan Forum, Ayep Zaki: Pentingnya Legalitas Organisasi
Di sisi lain, Wali Kota menaggapi keberadaan forum yang menyampaikan aspirasi. Dia menegaskan pentingnya legalitas organisasi sebagai dasar legitimasi, terutama tuntutan kepada pemerintah daerah.
Ia secara implisit mengingatkan bahwa forum-forum yang mengklaim suara masyarakat tidak bisa berdiri di ruang abu-abu. Legalitas, kata Ayep, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak legitimasi.
“Kalau mengatasnamakan forum, harus jelas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Harus ada juga tembusan ke Kesbangpol. Kalau tidak, statusnya dipertanyakan,” katanya.
“Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan melayani tuntutan berbasis tekanan tanpa dasar hukum yang kuat,” tuturnya.
Pemkot Sukabumi Tidak akan Bergerak di Luar Koridor Regulasi
Ayep Zaki menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan bergerak di luar koridor regulasi. Setiap keputusan, kata dia, harus tunduk pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, tanpa ruang kompromi terhadap tekanan di luar mekanisme formal.
“Semua harus mengacu pada aturan. Ketika sesuai dengan undang-undang dan perda, kami jalankan. Di luar itu, tidak ada ruang,” tegasnya.
Di ujung pernyataannya, Ayep menutup dengan pesan yang tak kalah tegas, dengan mengatakan “praktik pembagian proyek yang selama ini kerap disorot tidak boleh lagi terjadi”.
“Tidak ada lagi APBD jadi bancakan atas nama paket. Semua harus berkualitas dan untuk rakyat,” pungkasnya.
BACA Juga: Audiensi dengan DPRD, Ormas Garis Pertanyakan Penggunaan Lapdek dan Dana Wakaf Abadi
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.








