sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menanggapi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang telah dikukuhkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Di Kabupaten Sukabumi, proses pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi pada Selasa, 11 Juni 2024 di Gelanggang Olahraga (GOR) Pemuda, Cisaat, Kabupatan Sukabumi, Jawa Barat, melalui surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
BACA: Bupati Sukabumi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
Ketua DPRD Kabuaten Sukabumi yang saat itu turut menghadiri acara tersebut kemudian menyampaikan ucapan selamat, karena menurutnya hal ini sesuai dengan Undang-Undang Desa yang baru.
Kendati begitu, Ketua DPRD, Yudha Sukmagara mengingatkan kepada para Kepala Desa agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya, menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa.
“Kepala Desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Karenanya Kepala Desa dituntut untuk memiliki integritas dan pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujar Yudha kepada sukabumiNews, Selasa (11/6).
Untuk itu, Yudaha berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Kades dapat dipergunakannya dengansebaik-baiknya.
“Selamat kepada para Kades yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun ini bisa diprgunakan sebaik-bainya,” harap Yudha.
Yudha juga mengajak kepada para Kades untuk sama-sama bahu membahu dalam menggali potensi yang ada guna membangun desa agar lebih baik.
“Tingkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintah desa secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
BACA Juga: Yudha Sukmagara Lakukan Komunikasi dengan Partai Koalisi Jelang Pilkada Sukabumi 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024