KPU Gandeng Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Evaluasi DPTb dan DPK

KPU Gandeng Bawaslu Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Evaluasi DPTb dan DPK. Rapat dihadiri oleh seluruh PPK dan PPS se-Sekabupaten Sukabumi di Hotel Pangrango Sukabumi pada Jum’at (8/12/2023).

SUKABUMI (Sukabuminews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024.

Rapat dalam rangka Evaluasi Penyusunan DPTb dan DPK yang digelar bersama seluruh PPK dan PPS se-Sekabupaten Sukabumi berlangsung di Hotel Pangrango Sukabumi pada Jum’at (8/12/2023).

Sekertaris KPU Kabupaten Sukabumi, Irman Noviandi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan bimbingan teknis guna mengantisipasi pelayanan terhadap pemilih, sekaligus menitipkan rencana pendaftaran KPPS yang nanti akan di mulai pada hari Senin mendatang.

“Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS tersebut diutamakan lulusan SMA dan memiliki keahlian teknologi informasi, karena kita akan melakukan sistem rekapitulasi di KPPS berbasis Sikerap,” terangn Irman Noviandi kepada sukabumiNews, belum lama ini.

Untuk melakukan Pendaftaran menjadi anggota KPPS itu tambah Irman, dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. Sedangkan mengenai batas usia, dimulai dari 17 sampai 55 tahun, dan diutamakan lulusan SMA serta memiliki keahlian dalam bidang ITE.

Untuk itu, Irman mengajak kepada kaum milinial untuk ikut terlibat sebagai KPPS di wilayahnya masing-masing pada Pemilu 2024 nanti.

Read More

Irman mengatakan bahwa pada hari Senin yang akan datang pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi untuk bersama sama dalam menyosialisasikan pendaftaran KPPS ini.

“Alhamdulillah semua stake holder di Sukabumi cukup terlibat aktip guna menyukseskan Pemilu tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai berharap agar jangan sampai kemudian dalam proses pemutakhiran data pemilih ini KPU, PPK dan PPS tidak melakukan pelayanan yang berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang dalam melakukan proses pemungutan suara.

“Jadi dalam hal ini potensi kerawanan dan kendalanya itu ketika hak pilih berpindah tempat, tapi tidak melaporkan kepada PPK, PPS maupun kepada KPU. Dan pada hari H-1 mereka akan kehilangan hak pilihnya sehingga akan berakibat pada angka partisipasi yang rendah,” kata Faisal.

Untuk itulah, sambung Faisal hari ini pihaknya bersama KPU, PPK dan PPS melakukan rapat dan evaluasi, sekalugus bimbingan teknis mengenai penyusunan DPTb dan DPK.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts