Gelapkan Dana Perusahaan Rp500 juta Seorang Sopir Diamankan Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota menghadirkan E (46 tahun) dan BP (41 tahun) tersangka kasus laporan palsu dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp500 juta, pada konferensi pres di Mapolresta Sukabumi. Senin (24/3/2025). | sukabumiNews Prim RK

Seorang Sopir diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota lantaran diduga telah membuat laporan palsu dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp500 juta untuk menghidupi keluarga.

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta yang dilakukan oleh seorang sopir perusahaan berinisial E (46 tahun).

E tidak sendiri. Tersangka lainnya berinisial BP (41 tahun) juga turut dihadirkan dalam Polisi saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sukabumi pada Senin (24/3/2025) siang.

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai laporan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh E ke Polsek Warudoyong pada tanggal (05/03).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota memanggil E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada tanggal 15 Maret 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa laporan yang sebelumnya dilaporkan oleh saudara E di Polsek Warudoyong merupakan laporan palsu dan hanya alibi saudara E untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya ia bekerja,” ungkap AKBP Rita Suwadi.

Read More

E, yang telah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak tahun 2010, mengakui bahwa penggelapan tersebut telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

BACA Juga: Jajaran Polres Sukabumi Kota Ringkus 3 dari 8 Pelaku Curas Ternak Bebek di Cireunghas

Dijelaskan Rita bahwa dalam menjalankan aksinya, E dibantu oleh seorang rekannya berinisial BP (41 tahun), warga Citamiang Sukabumi. Barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepada BP.

Untuk meyakinkan aksinya, kata Rita, E, bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau.

“Kepada penyidik, E mengaku telah membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan hingga menimbulkan kerugian perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta,” terangnya.

Uang hasil penggelapan tersebut, tambah Rita, digunakan oleh para pelaku untuk keperluan keluarnga sehari-hari.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yaitu Uang tunai sebesar Rp 89.900.000,sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, kaos, serta selembar surat tanda terima Laporan Polsek Warudoyong

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

BACA Juga: Buron Pelaku Pembacokan Pedagang Sayur di Cisaat Akhirnya Berhasil Dirungkus Polisi

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts