DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapurna Membahas 3 Agenda Ini!

Pj Wali Kota Sukabumi (kiri) menerima penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi DPRD dari Ketua DPRD, H. Kamal Suherman, S.H. (kanan) pada Rapurna yang membahas 3 penetapan rencana keputusan tentang Perda Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024. (Foto: sukabumiNews/Prim RK)

DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapurna membahas 3 penetapan rencana keputusan tentang Perda Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna (Rapurna) dengan tiga agenda pembahasan.

Ketiganya pembahasan tersebut yaitu penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024, penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi, dan persetujuan atas Raperda APBD Kota Sukabumi tahun 2024.

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jum’at (1/12/2023).

”Kewenangan pembentukan perda merupakan salah satu wujud mengatur urusan rumah tangga pemerintah daerah dan instrumen sarana mencapai tujuan desentralisiasi. Perda berperan mendorong desentralisasi dengan tujuan dua sisi baik pemda dan pemerintah pusat,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada sukabumiNews.id.

Lebih lanjut Kusmana mengatakan bahwa Pemda berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dijelaskannya bahwa Perencanaan penyusunan Perda merupakan bagian dari program legislasi daerah yang disusun Pemda bersama-sama DPRD.

Read More

“Ada delapan program pembentukan perda yang disepakati di 2024. Di antaranya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan perda Nomor 5 tentang PDAM, RPJPD, perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Pertanggungjawaban APBD 2023, dan perubahan APBD 2024,” terang Kusmana.

Terkait raperda APBD 2024, tambah Kusmana, telah disepakati dan akan dievaluasi selama 15 hari kerja oleh gubernur Jabar dan dikakujan penyempurnaan selama tujuh hari.

“Pengelolaan keuangan menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts