sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Rapat paripurna ke-10 ini digelar dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023, dan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda,” terang Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali melalui keterangan yang diterima sukabumiNews, Kamis.
Hadir dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD tersebut Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, beserta para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dalam kesempatan itu menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025