Revisi RUU TNI Disahkan, Ini Urutan Pangkat Tentara Tertinggi-Terendah

Foto: Personel TNI menunggang kuda saat beraksi dalam perayaan HUT TNI ke-79 di kompleks Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Indonesia, 5 Oktober 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

sukabumiNews, JAKRTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, 20 Maret 2025.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.

TNI sendiri terdiri atas TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI.

Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Read More

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai urutan pangkat dalam TNI mulai dari perwira sampai tamtama, dilasir CNBC Indonesia;

BACA Juga: Anggota DPR Ungkapkan Tugas TNI Bertambah Jaga Ketahanan Siber dan Narkoba

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts