Dessy Susilawati Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Anggota Komisi III DPRD Privinsi Jabar Dessy Susilawati saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Masyarakat di Pesantren Miftahul Barokah, RT 04/09, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (28/10/2020). | Foto: sukabumiNews /Beng/Prim RK

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dessy Susilawati malaksanakan kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 kepada warga masyarakat Kampung Benteng Brunei, RT 04/09, Warudoyong Kota Sukabumi.

Dessy mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda (Peraturan Daerah) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Adapun Perda tersebut didalamnya mengatur dan mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif,” terang Dessy kepada sukabumiNews melalui keterangan yang diterima, Selasa (29/10/2024).

Dessus berharap pesantren-pesantren itu bisa bekerjasama dengan Pemerintah, supaya ke depan pemerintah juga bisa memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren.

“Hari ini Pesantren harus lengkap administrasi dan legalitasnya. Apabila tidak lengkap, kita juga sulit untuk memberikan bantuan kepada pesantren,” tuturnya.

Dessus juga menekankan bahwa pendidikan di pesantren bisa memberikan pendidikan yang maksimal kepada anak didiknya. Sehingga selain pendidikan formal yang harus diterima, pendidikan Agama pun harus lebih diperbanyak lagi.

Read More

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Daftar

Related posts