Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kemendag, salah satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
sukabumiNews, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
“Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Tersangka selanjutnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.