sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Dalam upaya meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan di Kota Sukabumi, Bappeda Kota Sukabumi melalui bidang infrastruktur dan kewilayahan melaksanakan rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda) yang baru, Selasa (12/8/2025).
Kepala bidang (Kabid) infrastruktur dan kewilayahan Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono mengatakan, rapat ini merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan daerah yang harus selalu terarah dan selaras dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Frendy menjelaskan bahwa pengharmonisasian ranperda memiliki beberapa tujuan utama yang perlu dicapai, diataranya adalah: Pertama, untuk menyelaraskan substansi ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Hal ini penting agar ranperda tidak hanya sesuai secara administratif tetapi juga dapat diterima secara hukum,” kata Frendy.
Yang Kedua, yaitu untuk memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah yang telah disusun sebelumnya, sehingga pelaksanaannya nanti tidak bertentangan dengan program yang ada.
“Tidak hanya terbatas pada aspek hukum dan administrasi, pengharmonisasian juga berfungsi mendorong terciptanya infrastruktur dan tata wilayah yang berkelanjutan. Itulah tujuan utama yang Ketiga,” jelanya.
Dengan langkah ini, tambah Frendy, Bappeda Kota Sukabumi menunjukkan komitmennya untuk membangun Kota Sukabumi yang teratur, terintegrasi, dan maju.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









