sukabumiNews, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Irawan menyebut, putusan MK ini seolah ingin mendikte segala kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang ‘mendikte’ Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden, untuk didelegasikan atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober.
Irawan menilai, putusan tersebut juga tidak tepat dari sisi konstitusional. Bahkan menurutnya, menjadi salah satu bentuk ‘abusive judicial review’ yang kembali dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Irawan lantas mengingatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 merupakan suatu kewenangan atributif langsung dari konstitusi.
“Jadi bagi DPR, sejak awal memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB atau membentuk/menghapuskan lembaga pengawas seperti komisi aparatur merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” katanya.
BACA Juga: Soroti Dampak Putusan MK, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
Irawan juga menyoroti perintah MK untuk segera membentuk lembaga independen dalam waktu maksimal 2 tahun, sejak putusan ini ditetapkan. Ia menegaskan, bahwa politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI.
Apalagi, kata Irawan, membentuk lembaga negara baru yang sifatnya pelengkap (state auxiliry organ) merupakan kebijakan hukum terbuka yang harus mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
“Logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara kita menjadi problematik,” jelas Irawan.
“Padahal penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah yang wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 16 Oktober, Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. MK pun memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.
BACA Juga: Resmi Berlaku! Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025 Ditetapkan UU ASN, Ini Ketentuannya
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.





