Ada Celah Hukum yang ‘Menganga’ di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun

Anggota Komisi 2 DPR RI, Heri Gunawan atau Hergun (Istimewa)

sukabumiNews, SUKABUMI – Sebuah kabar panas berembus dari gedung merah-putih KPK. Nama mantan anggota komisi XI (2019-2023), yang kini duduk sebagai Anggota Komisi 2 DPR RI, Heri Gunawan atau Hergun, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun di balik langkah tegas KPK atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, ada Celah Hukum yang ‘menganga’.

Sederet tanda tanya besar mulai merayap, seperti diungkapkan Ketua LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI, Hakim Adonara: Benarkah ini perkara korupsi, atau sekadar tafsir hukum yang dipaksakan?

Hakim mengatakan bahwa ia tidak menutup kata-kata CSR BI dan OJK bukan uang negara dalam konteks APBN atau APBD. “Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, jika objek perkara bukan dana publik, maka tuduhan korupsi harus diuji secara ekstra hati-hati. “Tidak cukup hanya mengikuti jejak aliran dana. Harus ada bukti niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata dan terukur. Tanpa itu, proses hukum kehilangan legitimasi,” tegasnya.

BACA Juga: RCL Diduga Bodong, LSM GAPURA Soroti Program Jaksa oleh Kejari Cibadak
Hakim Adonara (Foto: Istiewa)

Kritik itu membuka celah lain: Apakah KPK sudah mengantongi bukti yang kokoh atau hanya mengandalkan konstruksi dugaan? Pasalnya, dalam hukum pidana, mens rea—niat jahat—adalah unsur kunci. Tanpa itu, penetapan tersangka rawan dianggap prematur.

Read More

Sejumlah pengamat menilai, jika lembaga antirasuah terlalu cepat menarik kesimpulan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk. Apalagi, hingga kini, KPK bungkam soal detail temuan yang memperkuat dugaan keterlibatan Hergun.

Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu fakta yang luput dari sorotan publik: CSR BI dan OJK berasal dari keuntungan lembaga, bukan dari kantong APBN/D. Artinya, membuktikan adanya “kerugian negara” bukanlah perkara sederhana—dan inilah medan tempur hukumnya.

Kini, semua mata tertuju pada KPK. Apakah mereka mampu membuktikan tuduhan dengan bukti tak terbantahkan, atau justru terjebak dalam pusaran tafsir hukum yang diperdebatkan? Jawabannya akan menentukan, apakah ini langkah pemberantasan korupsi yang sahih, atau justru babak baru kontroversi hukum di negeri ini.

Di Senayan, bisik-bisik mulai terdengar: apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada agenda politik yang berjalan di belakang layar? Dalam tahun politik yang penuh intrik, garis antara hukum dan politik sering kali kabur—dan kasus Hergun mungkin saja menjadi salah satu panggungnya.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts