ASN di Sukabumi Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Ini Tanggapan KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi | Ist

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Sukabumi Jawa Barat, Endesh Slamet (57 tahun) bersama tiga anggota keluarganya dicatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) di dalam Sipol milik KPU RI.

Hal itu diketahui setelah salah satu dari mereka melakukan pengecekan secara mandiri melalui website cek anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu.

Endesh kemudian melaporkan kejadian yang dialami bersama keluarga ke KPU. Ia mengaku sudah komunikasi dengan ketua KPU agar namanya dicabut di dalam sistem informasi parpol (Sipol) Komosi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Artinya belum ada jawaban yang pasti mengenai bisa dicabut atau tidaknya,” ujar Endesh.

Menaggapi laporan tersebut, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Sukabumi, Dikrillah mengatakan, pencatutan tersebut diduga dapat terjadi lantaran data pribadi yang tersebar.

“Faktornya bisa macam-macam triggernya bisa dari yang bersangkutan mungkin ada data pribadi yang pernah tersebar ke pihak lain atau pun memang diambil sepihak,” ujarnya kepada awak media dikantor KPU Kota Sukabumi, Selasa (5/11/2024).

Read More
BACA Juga: Bawaslu Sebut, Hingga Kini Pihaknya Belum Menerima Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran Kampanye

Menurut Dikrillah, data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kerahasiaan warga yang tidak boleh diakses oleh sembarang orang.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya pencatutan anggota partai politik, dia mengimbau supaya warga dapat menjaga kerahasiaan data pribadinya masing-masing maupun keluarganya.

Dikrilah menyebut, Tahapan pencabutan nama dari pencatutan keanggotaan partai politik bisa dilakukan dengan melaporkan ke kantor partai politik yang bersangkutan atau pun ke kantor KPU Kota Sukabumi.

“Bisa melalui KPU kota atau KPU setempat untuk bisa mengisi formulir tanggapan masyarakat untuk nanti oleh KPU Kota Sukabumi itu diteruskan kepada KPU RI,” jelas Dikrillah.

Kemudian, lanjut dia, oleh KPU RI diteruskan kepada admin DPP parpol yang bersangkutan. “Artinya admin partai politik tingkat pusat untuk dilakukan penghapusan kemudian nanti oleh partai politik diverifikasi jika memang yang bersangkutan bukanlah pengurus atau anggota,” tambahnya.

Dikrilah menyampaikan, fenomena pencatutan nama dalam keanggotaan parpol marak dilaporkan kepada KPU Kota Sukabumi pada tahun 2024, terutama pada semester pertama.

“Ada beberapa data yang memang sudah kami tindaklanjuti untuk pengajuan penghapusan pencatutan dari Sipol itu kemudian data itu akan kami koordinasikan kepada partai politik untuk bisa dilakukan penghapusan untuk datanya memang ada di divisi kami,” tutupnya.

BACA Juga: Bawaslu Kota Sukabumi Sebut, Pihaknya Telah Menangani 2 Kasus terkait Netralitas ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts