Oleh: Dede Farhan Aulawi
sukabumiNews – Berbicara masalah korupsi merupakan sebuah tema yang tak pernah tuntas untuk dibahas. Semua teriak ‘seperti’ yang sama, berkomitmen ‘seperti’ yang sama, tetapi penikmatnya juga ‘seperti’ hampir sama. Bahkan tidak sedikit yang berpendapat bahkan korupsi saat ini semakin marak, merangsek ke berbagai bidang dan berbagai strata.
Modus operandi dan cara penyembunyian harta hasil korupsi pun semakin canggih dan ‘fashionable’ maklum hasil karya desainer ternama dari berbagai dunia, sehingga munculah para konsultan koruptor yang begitu piawai dalam memberikan saran dan pertimbangan dalam menyembunyikan harta hasil korupsi agar sulit terlacak dan terjamah, bahkan bila perlu sampai ke luar negeri.
“Harta koruptor boleh bersembunyi di luar negeri, tapi keadilan tak boleh berhenti di batas negara.”
Jika Al Capone Indonesia hari ini masih bisa tersenyum lebar, itu bukan karena ia benar-benar tak tersentuh. Tapi mungkin waktu madih memberi kesempatan baginya untuk bertaubat. Namun, seiring berjalanannya sang waktu tidak membuatnya bisa bertaubat, malah perilakunya semakin kumat. Kini medan pertempuran dalam pemberantasan korupsi bergerak ke luar negeri. Gelar kekuatan, pergerakan ‘pasukan’, model patroli dan strategi operasi harus dirubah. Koruptor dengan seluruh perangkat dan jaringannya semakin cantik dan cerdik. Lebih licin, lebih kompleks : geser ke Singapura.
Singapura, negara kota yang kerap disebut “Swiss-nya Asia Tenggara,” dikenal karena keketatan hukum dan stabilitas sistem keuangannya. Namun tak jarang juga dijadikan “tempat parkir aman” dana hasil kejahatan, termasuk korupsi dari negara tetangga, lewat struktur perusahaan cangkang, kerahasiaan perbankan, dan perlindungan terhadap entitas offshore seperti British Virgin Islands (BVI).
Menyembunyikan Uang di Negeri Tetangga
Di era keuangan global, pelaku korupsi tak lagi menyimpan hasil rampokan di brankas rumah. Mereka menyembunyikannya melalui:
- Perusahaan cangkang di BVI,
- Yang kemudian memiliki entitas bisnis di Singapura,
- Lalu membuka rekening atas nama perusahaan itu,
Sehingga identitas pemilik sebenarnya tersembunyi di balik lapisan hukum internasional.
Dan ketika ditanya, “Itu uang siapa?” Jawabannya bisa sederhana: “Itu bukan atas nama saya.”
Tapi, bagaimana menjebaknya?
Strateginya harus berubah. Kita tidak bisa hanya bersandar pada UU Tipikor di dalam negeri. Kita perlu jebakan hukum lintas negara, yang canggih, formal, dan sangat spesifik.
Berikut adalah peta jalan jebakan untuk Al Capone Indonesia jika dananya disembunyikan di Singapura:
1. Aktifkan Perjanjian Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024, setelah ditandatangani di Bintan pada 25 Januari 2022 dan diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 2023. Perjanjian ini berlaku surut untuk kejahatan hingga 18 tahun ke belakang, termasuk korupsi, suap, dan pencucian uang.
Namun bukan hanya ekstradisi orang yang bisa dilakukan. Kita juga dapat:
- Meminta pembukaan informasi rekening,
- Menelusuri transaksi keuangan,
- Membekukan dan menyita aset hasil korupsi, melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) berdasarkan UU No. 1 Tahun 2006 dan ASEAN MLA Treaty (2004).
Permintaan MLA ke Singapura harus:
- Formal, dikirim oleh otoritas yang berwenang,
- Lengkap, disertai dakwaan, bukti awal, kronologi aliran dana,
- Spesifik, menyebut nama perusahaan, nomor rekening, struktur kepemilikan, serta pasal hukum yang dilanggar.
2. Gali Siapa Pemilik Sesungguhnya
Walaupun entitas bisnis di Singapura bisa dimiliki oleh perusahaan offshore seperti BVI, sejak 2020 Singapura mewajibkan pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) melalui Register of Registrable Controllers (RORC) yang dikelola oleh ACRA (Accounting and Corporate Regulatory Authority).
Data BO ini tidak terbuka untuk publik, tapi dapat diakses oleh otoritas penegak hukum Singapura dan dapat diberikan ke negara asing, termasuk Indonesia, lewat MLA.
Artinya, jika kita ingin tahu siapa “Al Capone” di balik rekening perusahaan itu, hanya jalur hukum resmi dan permintaan lengkap yang dapat membuka tabirnya.
3. Jalur Alternatif: Gugatan Perdata Internasional
Bagaimana jika pelaku tidak bisa diekstradisi? Atau proses pidana terlalu lama?
Ada jalan lain: civil asset recovery. Negara seperti Inggris, Swiss, dan kini Singapura membuka ruang untuk:
- Gugatan perdata oleh negara korban ke pengadilan setempat,
- Untuk menyita aset hasil kejahatan, meski tanpa putusan pidana,
- Berdasarkan prinsip “balance of probabilities” (bukti perdata, bukan pidana).
- Indonesia bisa menggunakan jalur ini bila bukti kuat menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
4. Bangun Orkestrasi Lintas Lembaga
Jebakan hukum ini tidak bisa dilakukan sendirian. Harus ada kerja sama antarlembaga negara:
- PPATK: melacak aliran dana dan analisis keuangan,
- KPK atau Kejaksaan Agung: menyusun kerangka hukum pidana dan perdata,
- Kemenkumham: menyusun dan mengirim permintaan MLA,
- Kemlu RI: membuka jalur diplomatik dan negosiasi antarnegara,
- OJK & Bank Indonesia: memberi dukungan teknis atas transaksi lintas negara,
- Publik dan media: memberi tekanan moral dan sosial.
5. Yang Kita Butuhkan: Kemauan Politik dan Ketegasan Hukum
Kita sudah punya perjanjian. Sudah punya undang-undang. Sudah punya perangkat. Yang dibutuhkan sekarang adalah:
- Kemauan politik yang tegas,
- Ketajaman hukum dalam menyusun permintaan,
- Dan keberanian untuk melawan mafia dengan senjata mereka sendiri: kerumitan hukum dan kekuatan lintas negara.
Penutup: Jangan Tunggu Skandal Berikutnya
Jika Al Capone Indonesia menyembunyikan hartanya di balik rekening perusahaan di Singapura yang dimiliki oleh BVI, itu bukan akhir cerita.
Itu hanya berarti: jebakannya harus lebih rapi, lebih dalam, dan lebih strategis.
Karena uang korupsi boleh saja disembunyikan di Singapura. Tapi keadilan tak boleh berhenti di batas Batam.
Semoga Indonesia akan semakin baik ke depannya. Aamiin
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025









