sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Terjerat kasus penipuan, mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah dihukum 4 tahun penjara. Dia meminjam uang bermodus untuk membayar proyek dan mengiming-imingi korban keuntungan 10 persen.
Sidang tuntutan dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024 sore, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ivan dihukum 4 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, mengatakan terdakwa Ivan Rusvansyah terbukti usaha melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam surat dakwaan menjatuhkan pidana terhadap Ivan Rusvansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaja di ruang sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penipuan itu terjadi pada 12 Juni 2022. Terdakwa yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Terdakwa menghubungi korban Yona Yunita berpura-pura meminta bantuan butuh dana talang dengan alasan untuk keperluan proyek.
“Dan menjanjikan keuntungan 10 persen yang akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan karena Yona Yunita percaya dan berharap akan mendapat keuntungan 10 persen dari terdakwa,” ujarnya.
Lebih lanjut, korban langsung menemui terdakwa di kantor DPRD Kota Sukabumi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda. Setelah bertemu Ivan, korban menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi penyerahan tertanggal 12 Juni 2022.
“Untuk membuat korban lebih percaya lagi kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan jaminan berupa sertifikat rumah dengan rangkaian kata-kata bohongnya. Terdakwa mengatakan jika sertifikat rumat tersebut adalah milik terdakwa,” kata dia.
Sebulan kemudian, korban menagih janji untuk mengembalikan uang pinjaman dan keuntungan 10 persen kepada terdakwa. Terdakwa, saat itu mengaku belum dapat mengembalikan uang pinjaman dengan alasan dana belum cair.
“Dan saat itu terdakwa kembali meminjam lagi uang kepada korban untuk dana talangan dengan menjanjikan keuntungan 10 persen. Pembayarannya akan disatukan dalam jangka waktu satu minggu dan memastikan, bahwa uangnya akan cair,” sambungnya.
Kemudian, korban memberikan uang pinjaman sebesar Rp60 juta dengan bukti kwitansi. Selang beberapa hari kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp50 juta sehingga total pinjaman sebesar Rp210 juta.
“Namun setelah satu minggu ternyata terdakwa tetap tidak mengembalikan uang maupun keuntungan kepada korban dengan alasan dana belum cair. Kemudian sekitar November 2022 korban mengecek sertifikat rumah ternyata sertifikat itu bukan punya terdakwa. Itu punya bibi teman terdakwa,” kata Jaja.
Terdakwa Ivan lantas memberikan cek bank BJB pada 29 Desember 2022 dengan nominal Rp220 juta atas nama PT Panca Utama Perkasa sebagai jaminan pinjaman dana talangan.
“Dia ngomong ‘Bu ini cek tidak ada dananya, nitip aja dulu nanti jalau sudah ada dana tuker cek dan ini hanya jaminan saja.’ Korvab lantas mendatangi bank untuk mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan alasan tidak cukup saldo,” katanya.
Korban merasa tertipu dan dirugikan akhirnya membuat laporan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.
Sekedar diketahui, Ivan baru saja divonis dalam kasus penipuan pangkalan gas dengan kerugian Rp1,2 miliar. Saat ini, dia berstatus terpidana dan sedang menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi.
Artile ini telah tayang di detikjabar dengan judul “Tipu Korban Rp 220 Juta, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dituntut 4 Tahun Bui“.