Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya Melaporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim kemenangan Dedi R Wijaya bersama Tim kuasa hukumnya mendeklarasikan kemenangan Dedi R Wijaya di dapil 2 Kota Sukabumi. (sukabumiNews/Prim RK)

KOTA SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Tim kuasa hukum Dedi R Wijaya, yaitu Jabarudin Wukup dan Habib Yazid, telah melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024 di Dapil 2 Kota Sukabumi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (26/2/2024).

Mereka mewakili Dedi R Wijaya, calon Anggota Legislatif Partai Gerindra nomor urut 1 dapil 2 Kota Sukabumi.

Dalam jumpa pers di Hotel Anugerah Sukabumi, Jabarudin Wukup mengungkapkan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya penambahan dan pengurangan suara yang dilakukan oleh seorang Caleg.

Mereka menduga bahwa penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif, karena terjadi di dua kecamatan dan dua kelurahan yang berbeda di dapil 2 Kota Sukabumi, yaitu Baros, Cibereum, dan Lembursitu.

Tim kuasa hukum berharap Bawaslu Kota Sukabumi dapat segera mengambil tindakan yang cepat dan tegas jika memang terbukti adanya kecurangan yang masif.

Mereka juga mencurigai adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam kasus ini, khususnya pejabat PPK di dua kecamatan yang dilaporkan.

Read More

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Dedi R Wijaya.

“Sejauh ini, Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima total 6 laporan terkait tahapan rekap dan penghitungan suara. Dua laporan sudah diproses dan hari ini masuk 2 laporan lagi,” kata Yasti.

Yasti menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan mengikuti Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Pelapor akan diterima oleh petugas penerima, kemudian laporan akan diperiksa oleh pimpinan untuk dilakukan kajian awal terkait syarat formil dan materil.

“Jika memenuhi syarat, laporan akan dibawa ke dalam rapat pleno. Setelah itu, dalam waktu 14 hari kerja, putusan akan dikeluarkan,” tandasnya.

Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan proses penyelidikan dan menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

“Semoga proses ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam Pemilu 2024 di Kota Sukabumi,” tutupnya.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts