Terlibat Promosi Judi Online, Dua Selebgram Sukabumi Diamakan Polisi

Polres Sukabumi mengungkap dua selebgram terlibat promosi judi online di media sosial. | Foto: Humas Polres Sukabumi

sukabumiNews, SUKABUMI – Polres Sukabumi mengamankan dua selebgram wanita, FN (18) dan SA (18) yang terlibat kasus promosi judi online di media sosial. Keduanya diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua selebgram itu mendapatkan pesenan dari admin situs judi online, yang meninta agar situs judi online tersebut di promosikan setidaknya dua kali dalam sehari, melalui media sosial instagram.

Para pelaku juga diminta secara berkala, untuk melaporkan jika materi yang diberikan oleh admin telah diunggah di instagram mereka.

“Kedua tersangka ini mendapatkan orderan dari admin situs judi online kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki. Kemudian setelah dilakukan upload tersebut diharapkan para pelaku ini melaporkan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau pelaporan atas order yang telah diberikan,” jelas AKBP Samian, Selasa (29/10/2024).

BACA Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Pelaku Tindak Pidana Pornografi

AKBP Samian mengungkapkan, para pelaku telah dikontrak endorse selama tiga bulan oleh pemilik situs judi online dengan nilai Rp 3.000.000. Para pelaku menerima uang hasil endorse dengan sistem transfer menggunakan uang elektronik, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka dikontrak meng-endorse iklan situs judi online selama 3 bulan, di mana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setiap 3 bulan akan diperbaharui kontraknya kembali. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan e-money, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Read More

Polisi lanjut Samian juga telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari hanpdhone, akun whatsapp yang digunakan menerima oesan admin situs judi online, printout halaman situs judi online, hingga akun media sosial milik para pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

BACA Juga: Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Yusril Fokus Perkuat Pembangunan dan Penegakan Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts