Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Dessy Susilawati: Upaya Wujudkan 4 Hak Dasar Anak

Anggota DPRD Jabar Dessy Susilawati saat menyosialisasikan Perda tenting Penyelenggaraan Perlindungan Anak di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. | Foto: sukabumiNews/Prim RK

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati menyampaikan perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diketahui oleh masyarakat Jawa Barat (Jabar).

Hal itu disampaikan Dessy usai melaksanakan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang digelar kawasan jalur lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi belum lama ini.

“Anak adalah amanah, sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga. Karena dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” ujar Dessy kepada sukabumiNews dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, kata Dessy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021 ini.

“Ada empat (empat) hak dasar yang dikelompokkan dalam Konvensi Hak Anak. Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua, hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), yang ketiga yaitu hak atas perlindungan (protectionright), dan yang keempat adalah hak untuk berpartisipasi (participationright),” terang Dessy.

Sebagai penerus generasi bangsa, tambah Dessy, anak memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Read More

Dessy menegaskan, Pemprov Jabar mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak.

“Ya, termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dengan Perda ini Pemprov Jabar akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam melindungi anak-anak.

BACA Juga: Dukung Perda Pesantren, Dessy: Pengakuan dan Apresiasi Negara terhadap Pesantren

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts