KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI
PENGUMUMAN
Nomor 405/PL.02.2-Pu/3202/2024
TENTANG
PEMENUHAN DAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL
PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 1527 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. HARI, TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Hari : Rabu s.d Minggu
Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024
Waktu : 8 s.d 11 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
12 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi Nomor 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
B. PERSYARATAN DUKUNGAN
- Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 129.859 (seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan)
orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kabupaten Sukabumi; - Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan Surat pernyataan dukungan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) dengan format sebagaimana diatur dalam peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020, dan Surat Dinas KPU Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 jo. Surat Dinas KPU Nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024;
- Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Bagi Pendukung yang usia dan pekerjaannya yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka wajib menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP;
- Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
C. LAIN-LAIN
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin kepada KPU Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
- Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak, Kab. Sukabumi atau menghubungi nomor Helpdesk : 082327750111 – 085324210707.
Demikian disampaikan.
Sukabumi, 5 Mei 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI,