Rapurna DPRD Kabupaten Sukabumi Putuskan Dua Raperda Hasil Evaluasi Gubernur

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara (kedua dari kanan) didampingi Wakil Ketua 1 DPRD, Budi Azhar bersama Bupati Sukabumi H Marwan Hamami (kiri) memperlihatkan berkas Raperda hasil evaluasi Gubernur yang telah diputuskan pada Rapurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12/2023).

SUKABUMINEWS.ID (KAB. SUKABUMI) – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua Raperda hasil evaluasi Gubernur.

Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali. Rapurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami dalam rapar tersebut menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kemandirian fiskal, daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Guna mewujudkan kemandirian fiskal, daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Read More

Menurutnya, sudah seharusnya daerah semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi PAD, khususnya peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.

Rapat Paripurna DPRD ini digelar dalam rangka penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua Raperda hasil evaluasi Gubernur, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam forum yang sama juga disampaikan laporan tahunan ke empat tahun 2023 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi,” terang Marwan.

Disamping itu, lanjit dia, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sukabumi itu juga menyampaikan terkait dengan kinerja pemungutan agar optimal sehingga kita tidak tergantung pada dana transfer dari pusat.

“Penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sambung Marwan, Raperda tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

“Peraturan daerah tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi,” jelas Marwan.

Marwan berharap, kedua Raperda hasil evaluasi Gubernur ini dapat dilakukan penyempurnaan sehingga bisa dijadikan sebagai Perda yang definitif.

Sementara Ketua DPRD, Yudha Sukmagara menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Pansus DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja untuk menyelesaikan tahapan dan pembahasan mengenai dua Raperda tersebut.

“Semoga kerja dari semua pihak menjadi amal ibadah dan berdampak untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ucap Yudha.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan DPRD atas dua Raperda tersebut.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?