sukabumiNews, JAKARTA – Komisi II DPR RI Muhammad Kozin merespons positif keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan kepala daerah. Diyakini, perubahan ini tidak berdampak signifikan pada stabilitas politik.
Sebab, penyebab utama penundaan pelantikan ini karena faktor perubahan jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 13-14 Februari. “Konsultasi dengan MK mengarah pada perubahan yang lebih efektif,” kata Kozin saat wawancara bersama Pro3 RRI, Selasa (4/2/2025).
Karenanya, lanjutnya Kazin, penyesuaian tanggal ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi para kepala daerah terpilih untuk menyesuaikan persiapannya. Menurutnya, meskipun ada perubahan, prinsip keserentakan tetap dijaga.
Dijelaskan, mengenai peraturan Presiden terkait jadwal pelantikan juga akan direvisi. “Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan jadwal pelantikan,” ucap Kozin.
Ia menegaskan meskipun disepakati banyak pihak, Komisi II tidak berwenang menyetujui atau menolak keputusan. “Komisi II bermitra dengan Kemendagri, dan kita mendukung penuh keputusan yang diambil,” katanya.
Untuk itu, pelaksanaan pilkada diapresiasi karena berjalan lancar meski terdapat beberapa catatan evaluasi. “Evaluasi tata laksana pemilu dan pilkada diperlukan untuk perbaikan agar kontestasi politik lebih efisien,” ujarnya. (Erlita Zahrah)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025