sukabumiNews, KAB SUKABUMI – Koalisi Partai Non Parlemen tidak menutup kemungkinan bakal jadi kuda hitam pada perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2024 ini.
Kekuatan gabungan Partai Politi (Parpol) Non Parlemen dengan perolehan suara 9,4 %, yaitu 133.110 suara akan mampu menjadi poros baru untuk perubahan.
“Bisa saja memulai tradisi baru perpolitikan di Sukabumi. Cukup lah untuk segera mengusung sepasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi Jaka Susila kepada sukabumiNews melalui keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Hal itu disampaikan Jaka usai berkumpul di salah satu tempat dalam rangka berdiskusi membentuk koalisi guna membincangkan soal kekuatan gabungan Parpol Non Parlemen, Sabtu (24/8).
Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menetapkan syarat baru pengusulan Paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Jaka Susila yang juga aktivis jebolan HMI ini mengungkapkan, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
“Untuk Pilbup/Pilwakot, DPT sampai dengan 250 ribu: 10% suara sah DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah DPT > 1 juta: 6,5% suara sah,” terang Jaka.
Sekretaris Forum Komunikasi Partai Politik Sukabumi (FKPPS) M Pakih Anwaludin Sanusi menambahkan bahwa untuk Kabupaten Sukabumi, dengan perolehan suara sah 6,5 % sudah cukup untuk mengusung satu paket Bakal Calon.
“Lebih dari cukup lagi seandainya figur dari partai non parlemem siap maju untuk perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Apabila ada 4 Paslon, Poros Baru Perubahan ini punya kans besar dan bisa menjadi kuda hitam bagi perubahan perpolitikan di Sukabumi,” kata Pakih, optimis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024