Dia mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau memiliki efek yang sangat cepat.
Taruna juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.
BACA Juga: Satres Narkoba dan Subdenpom Gerebek Warung di Benda Cicurug, Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.




