KPK Sita Rp 62 Miliar Dalam Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Juru Bicara KPK baru Tessa Mahardika Sugiarto saat sesi perkenalan dengan awak media di gedung Merah Putih. Ia mantan polisi berpangkat mayor, alumni Akpol 2001. | Foto: RRI/Chairul Umam

Proyek Divisi EPC PT PP ini diduga merugikan Negara senilai Rp 80 Miliar

sukabumiNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP.

Uang tersebut terdiri dari deposito senilai Rp 22 miliar dan uang tunai yang ditemukan dalam brankas sebesar Rp 40 miliar.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dalam dua bentuk, yaitu deposito dengan total Rp 22 miliar dan uang tunai dalam brankas sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (3/1/2025).

Namun, KPK belum merinci jenis uang yang disita, apakah dalam bentuk rupiah atau valuta asing. “Penyidik belum menyampaikan detail bentuk uang yang disita kepada saya,” tambah Tessa.

Proyek Divisi EPC PT PP Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP yang berlangsung pada 2022 hingga 2023. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

Read More

“Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkap Tessa.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada Desember 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Larangan bepergian ini diberlakukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung,” jelas Tessa.

Dua Tersangka Ditangkap, Identitas Masih Dirahasiakan

KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun, hingga kini, identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.

“Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus berjalan,” tutur Tessa.

KPK menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. Kasus korupsi di PT PP menjadi salah satu prioritas KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor BUMN dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan transparan dan akuntabel.

BACA Juga: Geledah Kantor BI, KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Daftar

Related posts