Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers sukabumiNews.id oleh PT. SUKABUMINEWS MULTI MEDIA

Wartawan sukabumiNews.id wajib mematuhi kode etik jurnalistik

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan sukabumiNews.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, dengan nama tercantum dalam Box Redaksi.

Wartawan sukabuminews.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

Segala bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sangat kami hargai.

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari Wartawan www.sukabuminews.net. atau mendapatkan perilaku tidak berkenan, bisa menghubungi Redaksi sukabuminews.id melalui surat elektronik ke: redaksi@sukabuminews.net atau redaksi.sukabuminews@gmail.com.

Setiap berita, baik tidak dipublikasikan atau terpublikasi adalah kewenangan redaksi sukabumiNews.id

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel atau berita yang telah diterbitkan oleh sukabuminews.net, diatur berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) atau email ke: redaksi@sukabuminews.net atau redaksi.sukabuminews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik, disebutkan pula bagian yang dianggap janggal atau tidak tepat, disertai dengan tautan dari artikel atau berita yang dirasa ada kejanggalan tersebut.

Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Ditetapkan di Sukabum, 20 April 2021
PT. SUKABUMINEWS MULTI MEDIA

Abdul Malik AS.
Direktur (CEO)