Mahkamah Konstitusi hanya libur dua hari pada hari raya Idul Fitri untuk mengejar putusan sengketa hasil Pilpres 2024
sukabumiNews.id, JAKARTA – Meskipun di hari libur, delapan hakim konstitusi tetap bekerja. Baik hakim konstitusi maupun seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi hanya mendapatkan libur dua hari, yaitu tanggal 10 dan 11 April 2024, yang bertepatan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Sabtu (6/4/2024), mengatakan, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) merupakan perkara yang bisa dikatakan khusus. Sebab, perkara itu menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia dan luar negeri.
Periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini beririsan dengan waktu yang dimiliki MK untuk digunakan sebaik mungkin guna mendalami seluruh proses dalam persidangan pembuktian, termasuk menyiapkan sidang PHPU pemilu legislatif.
”Jadi, hari ini, besok, dan seterusnya, kecuali tanggal 10 dan 11 April, kami sudah sepakat tetap kerja. Mulai hari ini, setiap hakim mendalami bukti dari hasil persidangan pembuktian kemarin dan menyiapkan legal opininya untuk dibawa ke RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata Enny.
Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara PHPU pilpres diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK atau Buku Register Perkara Konstitusi daring. Sidang sengketa hasil pilpres dimulai 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara maraton pada 28 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu. Setelah libur akhir pekan, pada 1 April 2024, MK kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1.
Sidang dilanjutkan pada 2 April 2024 dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 dan pada 3 April 2024 mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari KPU.
Pada 4 April 2024, mahkamah mendengarkan keterangan dari pasangan calon nomor urut 2. Dan, pada Jumat (5/4/2024), delapan hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara itu mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Keempat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Enny, sejak 6 April 2024, dipotong libur pada 10-11 April 2024, mahkamah akan terus menggelar RPH. Pada 16 April 2024 para pihak terkait bisa menggunakan haknya untuk menyerahkan kesimpulan selama persidangan secara tertulis. Mereka diberi waktu hingga pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan dokumen tertulis kepada bagian kepaniteraan MK.
Hari ini, besok, dan seterusnya, kecuali tanggal 10 dan 11 April, kami sudah sepakat tetap kerja.
Terakhir, pada Senin (22/4/2024), delapan hakim konstitusi akan membacakan putusannya terhadap sengketa PHPU pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3 itu.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia Dian Kus Pratiwi berpandangan, tidak liburnya hakim konstitusi dan para pegawai MK pada hari Lebaran memang konsekuensi dari aturan yang mengikat MK untuk memutus perkara sengketa hasil pilpres dengan jangka waktu 14 hari.