Kecelakaan Kerja: Tangan Karyawan Diamputasi, Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Sidak ke PT ADJ

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera bersama jajaranya saat sidak ke PT ADJ, Jalan Raya Pakuwon, RT 01/RW 01, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Den/Rdr)

KAB. SUKABUMI (SUKABUMINEWS.ID) – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menemukan pelanggaran dalam insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan bagian kanan seorang karyawan PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) Sukabumi harus rela diamputasi.

Insiden tersebut menimpa Juita (18), seorang karyawati PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ), asal warga Kampung Bojonggaling, RT 4 RW 2, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Tak heran jika peristiwa yang dialami Juita ini telah memantik perhatian semua kalangan, tak terkecuali dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Saat kita tinjau ke sana, ternyata benar adanya informasi ini,” kata Hera kepada sukabumiNews usi melakukan sidak bersama rombongan komisi IV ke PT ADJ yang berlokasi di Jalan Raya Pakuwon, Kilometer 5, RT 01/RW 01, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (23/2/2024).

Saat melakukan sidak, sambung Hera, pihak perusahaan mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam insiden kecelakaan kerja yang dialami karyawati tersebut. Diantaranya, membawa korban untuk mendapatkan tindakan medis secara intensif ke rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja tersebut.
“Alhamdulillah, pihak perusahaan ada tanggung jawabnya,” tutur Hera.

Meski demikian, Hera mengaku geram dengan sikap perusahaan, lantaran, perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 800 orang ini, belum sepenuhnya melaksanakan amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan.

Read More

“Jadi, waktu kami komunikasi dengan pihak perusahaan itu, ternyata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan, belum sepenuhnya dilaksanakan. Bahkan, dari ratusan karyawan yang ada itu, baru 63 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Kondisi ini, kata Hera, sangat tidak sejalan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini, sudah kami tegaskan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini. Apalagi, ini berkaitan dengan hak-hak para buruh yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang,” paparnya.

“Iya, perusahaan itu belum mendaftarkan seluruh karyawan di BPJS, dan untuk 63 karyawannya pun baru di daftarkan hanya dua jaminan saja di perusahaan ini. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dan itu pun baru sebagian karyawan,” timpalnya.

Untuk itu, ia mendesak kepada pihak perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya program BPJS. Diantaranya, JKK, JKN, JHT dan lainnya. Hal ini, harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Untuk memastikan hal ini, kami dalam waktu dekat akan kembali melakukan sidak bersama intansi terkait. Seperti Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan BPJS ke lokasi perusahaan tersebut,” pungkasnya.



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts