Mahkamah Internasional Gelar Sidang Dugaan Genosida Israel Pekan Depan

Anak-anak bermain di antara tenda-tenda yang didirikan untuk warga Palestina yang mencari perlindungan di halaman pusat Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 19 Oktober 2023. (Foto: AFP)

SUKABUMINEWS.ID, JOHANNESBURG – Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada 11-12 Januari 2024 mendatang.

Afrika Selatan (Afsel) selaku pihak yang membawa kasus tersebut ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,” kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (3/1/2024).

Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Pada 29 Desember 2023, ICJ mengumumkan Afsel telah mengajukan permohonan kepada mereka.

Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan permohonan Afsel menyatakan tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. “Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

Read More

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya.

Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida

Israel mengecam keras Afsel karena telah melaporkannya ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, 29 Desember 2023.

Israel menuduh Afsel bekerja sama dengan “organisasi teroris”, mengacu pada kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Tel Aviv pun menuding Afsel menyerukan penghancuran negara Israel.

Kemenlu Israel mengklaim, tentara mereka yang beroperasi di Gaza berkomitmen mematuhi hukum internasional dan bertindak sesuai hukum tersebut. Israel mengatakan bahwa pasukannya di Gaza hanya membidik Hamas dan situs-situs militernya.

Hingga saat ini Israel dan Hamas masih terlibat pertempuran cukup sengit di Gaza. Lebih dari 22 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023.

Dapatkan kiriman baru melalui email
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Comments are closed.