PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
sukabumiNews.id, SUKABUMI – Anggota DPR RI Komisi II Heri Gunawan ikut mendorong Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan penyaluran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat khususnya di Sukabumi.
Salahsatu langkahnya dengan menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementrian ATR/BPN yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Anugerah, Jalan Suryakencan, Kota Sukabumi, Jum’at (1/12/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menunjang masyarakat agar segera memiliki sertifikat tanah. Pasalnya, sertifikat kepemilikan tanah ini menjadi basis dasar kepastian hukum dalam melakukan pembangunan, termasuk juga bagi masyarakat yang sangat menunggu program tersebut.
“Kita akan terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan,” kata Heri Gunawan kepada sukabumiNews.id.
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Ia menyebutkan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak lancar.
“Bahwa keberhasilan PTSL ini tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat,” paparnya.
Tidak hanya itu, legislator senayan dari Partai Gerindra ini pun, turut mendorong Pemerintah Daerah Sukabumi agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalaui program PTSL.
“Sehingga ini menjadi langkah yang baik mempermudah masayarakat yang belum memiliki sertifikat tanah,” paparnya.
Dia pun mengajak kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar agar dari sekarang dapat memasang patok tanda batas tanahnya, agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL.
“Ketika masyarakat sudah menerima Sertipikat Program PTSL, diharapkan nanti bisa jadi salah satu sarana pendamping modal usaha guna kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023