GMNI Sukabumi Raya Tuntut Dewas BLUD RS Bunut Tanggung Jawab atas Temuan BPK RI Rp 9,1 M

Ketua Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan menyebut, temuan sebesar lebih kurang Rp 1,9 Milyar oleh BPK tersebut yaitu mengenai kelebihan upah ganda kepada sebanyak 581 pegawai ASN, penggunaan anggaran oleh eks Dirut sebesar Rp 975 juta, pembayaran konsultan, dan lain-lain. | Foto: Prim RK/sukabumiNews

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menuntut Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (Dewas BLUD) RSUD R Syamsudin SH atau RS Bunut bertanggung jawab atas temuan BPK RI tentang kelebihan pembayaran sebesar Rp 9,1 miliar untuk tunjangan kinerja pegawai.

Ketua Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya Aris Gunawan menyebut, temuan sebesar lebih kurang Rp 1,9 Milyar oleh BPK tersebut yaitu mengenai kelebihan upah ganda kepada sebanyak 581 pegawai ASN, penggunaan anggaran oleh eks Dirut sebesar Rp 975 juta, pembayaran konsultan, dan lain-lain.

Hal ini diungkapkan Aris Gunawan kepada awak media ditengah-tengah aksi unjuk rasa yang dlakukan GMNI di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, tambah Aris, eks Dirut RSUD Bunut ini juga harus mengembalikan uang sebesar Rp975 juta yang kini sudah jatuh tempo.

“Hari ini tepat 31 Juli tepatnya jatuh tempo untuk melakukan pembayaran kepada kas BLUD, di situ jelas dan ini menjadi atensi kami bahwa berdasarkan Permendagri ketika mereka tidak becus melakukan pengawasannya maka berhak pemerintah untuk mundur dan memecat dewan pengawas,” terangnya.

Aris menilai, SK yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh eks Dirut yang tidak diketahui oleh Dewan Pengawas menimbulkan dugaan pencucian uang (money laundry) sekaligus penyalahgunaan kekuasaan.

Read More

“Kerugiannya jelas ada dugaan yang menjadi kajian kami praktik atau money laundry dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, direktur saat itu dan juga pemilik saham (Pemkot Sukabumi),” ujar Aris.

Untuk itu, kata Aris, dalam hal ini GMNI Sukabumi Raya menuntut agar Dewas ikut bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut sekaligus mundur dari jabatannya, karena terindikasi sudah melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Daftar

Related posts