DPRD Kota Sukabumi Berikan Pandangan Umum Terhadap Raperda LKPJ TA 2023

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji (kiri) menyampaikan berkas laporan mengenai penjelasan Raperda LKPJ TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. | DOKPIM KOTA SUKABUMI

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

Pandangan umum ini disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna (Rapurna) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (15/6/2024).

Rapurna tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada.

Setelah mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi, Pj Wali Kota Sukabumi kemudian memberikan tanggapan.

Salah satu poin yang dibahas dalam pandangan umum oleh fraksi-fraksi adalah mengenai adanya penambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Kusmana menjelaskan bahwa penambahan anggaran tersebut telah sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku.

Read More

“Terkait penyampaian fraksi tentang ada anggara penambahan pendapatan transfer dari pusat, ini memang sudah ditentukan juknisnya. Perubahannya telah sesuai dengan juklak dan juknis yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kusmana menjelaskan bahwa beberapa anggaran yang terbilang besar dalam APBD TA 2023 dikarenakan adanya kebutuhan di beberapa instansi, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.

“Adanya beberapa anggaran cukup besar karena ada kebutuhan seperti di RSUD dan juga di beberapa Puskesmas. Jadi anggarannya tidak hanya dari Dinkes saja,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa anggaran tersebut, termasuk di dalamnya untuk memenuhi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan, telah dialokasikan dari anggaran non-APBD.

Pembahasan Raperda LKPJ TA 2023 ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan LKPJ. Nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) LKPJ TA 2023.

BACA Juga: Jelang Pilkada Kota Sukabumi 2024, Pj Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Jaga Netralitas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts