Diduga Selingkuhi Istri Orang, Oknum Polisi Ini Diperiksa Sipropam Polres Sukabumi Kota

Kasipropam Polres Sukabumi Kota AKP Sumarno saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai oknum Polisi yang diperiksa lantaran diduga selingkuhi istri orang. | Prim RK/ sukabumiNews

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Dilaporkan warga karena diduga melakukan pidana pencabulan, HM (39 tahun), oknum anggota polsi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cisaat diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sukabumi Kota.

“Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga, hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Kasipropam Polres Sukabumi Kota AKP Sumarno kepada awak media.

“Kami sudah menghubungi pelapor namun belum bisa dihubungi, sudah kami hubungi juga melalui WA namun belum ada balasan. Mudah-mudahan bisa secepatnya dibuka oleh pelapor sehingga kami bisa meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor,” bebernya.

AKP Sumarno memastikan pihaknya telah mengamankan dan menerapkan patsus (penempatan khusus) terhadap oknum anggota Polri yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Sipropam.

“Sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa kami mengamankan yang bersangkutan langsung dan secara otomatis jabatan dicopot dan selama belum proses sidang atau sambil menunggu sidang, status yang bersangkutan adalah pengawasan propam dan itu melekat setiap hari di kami.” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan perzinahan dan atau perbuatan cabul dilaporkan HRM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sukabumi Kota pada Kamis (13/3/2025).

Read More

HRM mengaku menjadi korban usai istri sahnya diduga berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan sesorang di salah satu rumah diDesa Gunungjaya Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Kasus dugaan perzinahan dan atau pencabulan tersebut kini ditangani Unit Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025

Daftar

Related posts