sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Prima Sukabumi (GPS), mendatangi kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJJWP) II Sukabumi pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Jum’at (5/7/2024).
Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut tanggung jawab PT Prima Mix yang dianggap telah mengeruk/menggali pembatas penahan tiang listrik terlalu dalam, hingga mengakibatkan tiang listrik ambruk atau tumbang dan menimpa rumah sekitar.
Pantauan sukabumiNews di lokasi aksi, tepatnya di ruas Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi, selain membawa pengeras suara, dalam aksinya, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan Pembinaan Dinas Bina Marga oleh Rakyat.
Situasi sedikit memanas saat terjadi saling dorong antara peserta aksi dengan pihak Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota yang berjaga-jaga di lokasi.
Bahkan salah satu koordinator aksi ada yang memanjat pagar pintu masuk kantor hingga melewati penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Pintu pagar masuk pun beberapa kali ditendangnya hingga rusak, lantaran kesal oleh petugas dari dinas yang tidak juga ada yang menemui para pendemo.
Koordinator Gerakan Prima Sukabumi, Danial Fadhillah mengatakan, kedatangan mereka ini merupakan buntut dari peristiwa ambruknya tiang listrik di wilayah Cemerlang Kota Sukabumi yang terjadi beberapa waktu lalu, dan menimpa pagar rumah warga.
“Tentunya hal tersebut bukan tanpa sebab, kami menduga kejadian tersebut disebabkan oleh pekerjaan kontraktor PT Prima Mix yang mengeruk pembatas penahan tiang listrik terlalu dalam, hingga mengakibatkan tiang listrik tersebut tumbang atau roboh,” kata Danial kepada wartawan, Jum’at (5/7).
Akibat peristiwa tersebut, sambung Danial, warga yang terdampak telah mengalami kerugian, bahkan negara pun pasti mengalami kerugian. Llistrik di wilayah tersebut juga mati secara total.
“Dan tentunya hal ini telah mengganggu aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan pengerjaan Jalan Provinsi di wilayah cemerlang yang dilakukan oleh PT Prima Mix yang mengakibatkan erosi tanah, hingga tiang listrik yang tertanam di lokasi tersebut menimpa rumah warga,” beber Danial
“Beruntung, peristiwa ini tidak menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyayangkan pembangunan jalan tersebut kurang memperhatikan aspek daripada perencanaan teknis,” paparnya.
Dikatakan Danial, pabila melihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan, maka sudah jelas bahwasannya pembangunan jalan cemerlang tersebut harus dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan jalan dan memperhatikan implementasi pembangunan jalan.
“Nah, dalam pembangunan jalan cemerlang kurang melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga pemborong dengan sewenang-wenang melakukan pengerjaan tanpa memikirkan keselamatan masyarakat,” ujar Danial.
Sebab itu, ia meminta dengan tegas kepada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat agar menindak tegas pemborong yang tidak memikirkan aspek lingkungan dalam pembangunan jalan berkelanjutan, sehingga merugikan Negara dan masyarakat setempat.
“Kami menuntut agar dinas tersebut melakukan evaluasi kepada pihak ke tiga dari pada pengembang dan melakukan pengawasan kinerja dengan baik. Bukan hanya itu, analisis dampak lingkungan juga harus dipertanyakan ada atau tidaknya, dan keseriusannya dalam membangun. Hari ini PT Pima Mix yang saya tahu dan sesuai data, bahwa perusahaan itu telah memegang semua kendali dan semua proyek di Kota Sukabumi, termasuk di Dinas Bina Marga,” tukasnya.