Bupati Sukabumi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun amalikasyariJune 11, 2024June 12, 2024955 Views Bupati Sukabumi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan katusan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun. | Foto: sukabumiNews/Prim RK COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024 Pages: 1 2 Post Views: 955 Related postsBuka Puasa Bersama Media, Kapolres Sukabumi: Wartawan Mitra Strategis PolisiWali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tantang Wartawan Monitor KinerjanyaKetua PWI Kota Sukabumi Tegaskan 95 Persen Anggotanya Kompeten sebagai WartawanDP2KBP3A Kota Sukabumi Tangani 138 Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Sepanjang 2024Hadir di Rapurna ke-8, Bupati Asjap Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Perubahan BPRDPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapurna ke-7 Tahun Sidang 2025, Ini Agendanya