Rumah Relokasi Bantuan Pemerintah di Sukabumi: Dari Harapan Menjadi Ladang Bisnis

Ilustrasi Rumah Relokasi Bantuan Pemerintah di Sukabumi | Foto: Prim RK/ sukabumiNews

sukabumiNews, CIREUNGHAS – Rumah relokasi bantuan dari Pemerintah untuk korban bencana longsor di Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi disinyalir telah dijadikan ladang bisnis.

Seorang warga Kampung Cimerak Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas yang mendapat bantuan tersebut diduga telah menyalahgunakan fungsi bangunan rumah bantuan yang diperolehnya tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui program relokasi telah membangunkan rumah-rumah untuk warga terdampak longsor yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2015 silam.

Diketahui, terdapat 34 Kepala Keluarga (KK) telah mendapat bantuan ini. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah rumah yang berada di area relokasi tersebut kini tak lagi dihuni oleh penerima manfaat.

Penyalahgunaan Fungsi Rumah Relokasi

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa rumah telah dikosongkan, karena pemilik awal memilih kembali ke kampung halamannya yaitu Cimerak.

“Beberapa warga memang sudah meninggalkan rumah relokasi. Rumahnya sekarang ada yang dikontrakkan, bahkan ada juga yang digadaikan ke pengusaha jahit. Padahal rumah itu kan bantuan dari negara,” ungkap sumber dalam keterangannya kepada awak media, Ahad (10/7).

Read More

Ketua RT 05 RW 03 Kampung Cilangla Ujang Junaedi, saat dimiantai tanggapan, Ia membenarkan bahwa rumah-rumah tersebut memang merupakan bantuan relokasi dari pemerintah. Namun mengenai proses serah terima, ketua RT mengaku tidak mengetahuinya secara pasti, karena sebelumnya lokasi tersebut berada di lingkungan RT 02.

“Ya benar, dulunya itu rumah bantuan pemerintah. Tapi sekarang ada sebagian rumah yang dikontrakkan dan bahkan digadaikan. Alasan mereka kembali ke Kampung Cimerak karena lebih dekat dengan mata pencaharian mereka. Tapi memang sangat disayangkan karena seharusnya rumah bantuan tidak dijadikan objek kontrakan, apalagi digadaikan. Warga di sini juga banyak yang masih butuh rumah,” terang ketua RT 05 saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (16/7).

Untuk memperdalam informasi, tim media juga mendatangi rumah yang disebut-sebut sebagai tempat pegadaian. Didampingi oleh Pepen selaku Linmas setempat, Tim Redaksi bertemu dengan salah satu warga yang juga disebut-sebut sebagai tukang jahit . Sebut saja ID. ID mengakui bahwa dirinya memang menerima gadai rumah dari sejumlah warga penerima bantuan.

“Mereka awalnya pinjam uang, katanya buat modal garap sawah. Ada yang pinjam Rp5 juta, ada juga yang Rp10 juta. Rumah itu jadi jaminannya. Karena rumahnya kosong, ya saya kontrakkan ke orang yang membutuhkan,” ungkap ID.

Di tempat terpisah kepala desa Cireunghas Denny Nurmawan, saat dihubungi Tim Redaksi melaui selulernya, Sabtu (19/7) membenarkan adanya relokasi rumah hibah di desanya itu. Akan tetapi sejauh ini dirinya tidak mengetahui persis perihal status dan dokumen keberadaan rumah tersebut seperti apa.

“Adapun mengenai domisili warga yang berada di lokasi relokasi tersebut statusnya masih masih tercatat sebagai warga Desa Tegal Panjang. Mengenai pemberian hibah, untuk lebih jelasnya silahkan coba dikonfirmasi ke dinas BPBD langsung pak,” ujar kades Deni.

Pengawasan dan Tanggung Jawab Pihak Berwenang

Pengawasan terhadap program relokasi bantuan pemerintah di Sukabumi merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dari setiap langkah yang diambil. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peran sentral dalam hal ini.

Mereka bertanggung jawab tidak hanya dalam pelaksanaan fisik dari proyek relokasi, tetapi juga dalam pengawasan sistematis untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pihak berwenang adalah memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan. Terdapat kesenjangan informasi yang sering kali menghambat proses distribusi bantuan secara tepat sasaran.

Oleh karena itu, Dinas Perumahan dan BPBD perlu mengambil langkah-langkah proaktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bantuan yang tersedia. Transparansi dalam komunikasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik akan program ini.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi maupun BPBD belum dapat dikonfirmasi.

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts