Tegas, Ketua Caretaker PPM Jabar Bantah Tudingan Muscab XI PPM Kota Sukabumi Cacat Hukum

Ketua Caretaker PPM Jabar, Pay Agustian. (sukabumiNews FOTO: Prim RK)

sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Ketua Caretaker Pemuda Panca Marga Jawa Barat (PPM Jabar), Pay Agustian, dengan tegas membantah tudingan bahwa Musyawarah Cabang XI (Muscab ke-11) PPM Kota Sukabumi Inkonstitusional dan Cacat Hukum.

Bantahan tersebut disampaikan Pay kepada awak media, menyusul pernyatakan dari mantan Ketua PC PPM Kota Sukabumi, Dudi Saefulrohman sebelumnya yang menilai bahwa Muscab PPM yang berlangsung di Gedung Juang 45, pada Ahad (11/01/2026) lalu itu Inkonstitusional dan Cacat Hukum.

Menurut Pay, Muscab tersebut sudah sesuai tahapan. Adapun terkait para peserta Muscab dari tingkat ranting yang dianggap tidak sah itu karena tidak memiliki Surat Keputusan atau SK.

“Seluruh ranting telah memiliki SK resmi yang dikeluarkan oleh ketua PPM Kota Sukabumi sebelumnya, yakni Dudi, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen penyerahan SK yang ada,” ungkapnya kepada awak media, ditemui di kedimannya, Sabtu (24/01/2025).

BACA JugaDudi Saefulrohman Menilai Muscab ke-XI PPM Kota Sukabumi Inkonstitusional dan Cacat Hukum

Pay menilai, tudingan yang disampaikan mantan Ketua PC PPM Kota Sukabumi, Dudi Saefulrohman bahwa Caretaker terkesan terburu-buru dalam melaksanakan Muscab XI, itu tidak benar.

“Saya meluruskan kronologinya, bahwa caretaker sebenarnya terbit pada 26 Desember 2025, bukan 9 Desember 2025 seperti yang beredar. Korwil pun masih memberikan toleransi dengan mengundur jadwal Muscab XI hingga 10 Januari 2026. Bahkan Korwil sudah menghubungi Saudara Dudi melalui WhatsApp, bahwa apabila pada tanggal tersebut tidak dilaksanakan, maka Korwil melalui surat Caretaker akan melaksanakan Muscab pada 11 Januari 2026,” papar Pay.

Read More

Pay juga membeberkan kronologis penundaan Muscab yang diajukan oleh Dudi selaku Ketua PPM Kota Sukabumi saat itu. Menurut Pay Agustian, awalnya Muscab tersebut dijadwalkan pada 30 November 2025, kemudian diminta mundur ke 25 Desember 2025, lalu kembali diundur ke 28 Desember 2025.

Setelah itu, lanjut Pay, pada 2 Desember 2025, melalui surat bernomor 027/PDPPM/Jabar/XII-2025, PD PPM Jawa Barat menyampaikan bahwa apabila Muscab tidak terlaksana pada 25 Desember 2025, maka Jawa Barat akan mengeluarkan surat Caretaker untuk segera melaksanakan Muscab PPM Kota Sukabumi.

BACA JugaBidang PPM Bappeda Kota Sukabumi Menggelar Rakor SDGs Mantapkan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

“Pada 29 Desember 2025, Saudara Dudi kembali mengajukan pengunduran ke tanggal 10 Januari 2026 melalui surat elektronik. Korwil saat itu menjawab akan melanjutkan permohonan tersebut ke Jawa Barat, dengan catatan jika tidak juga dilaksanakan, maka Korwil melalui surat tugas caretaker akan melaksanakan Muscab keesokan harinya, yakni 11 Januari 2026,” ungkap Pay.

Pay juga menegaskan bahwa pada pelaksanaan Muscab XI, Dudi hadir langsung di lokasi kegiatan, bahkan diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan mencalonkan diri kembali sebagai ketua.

“Kalau memang dikatakan tidak sah, pertanyaannya kenapa yang bersangkutan hadir, memberikan sambutan, dan ikut mencalonkan diri,” tanya Pay.

Tanggapan Ketua PC PPM Kota Sukabumi Terpilih pada Muscab XI

Di tempat yang berbeda, Ketua Pengurus Cabang (PC) PPM Kota Sukabumi terpilih, masa bakti 2025–2030, Dede Dahlan menyatakan bahwa tudingan Muscab ke-11 PPM Kota Sukabumi inkonstitusional dan cacat hukum itu tidak benar.

Dede menegaskan, pelaksanaan Muscab XI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengurus Daerah (PD) PPM Jawa Barat. Ia menjelaskan, dirinya sebelumnya juga merupakan bagian dari kepengurusan PPM Kota Sukabumi dan sempat ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum.


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau

Related posts