sukabumiNews, THAILAND – Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul resmi mendapatkan restu kerajaan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah yang membuka jalan bagi pelaksanaan pemilu nasional paling lambat Februari 2026.
Keputusan tersebut tercantum dalam lembaran negara yang diterbitkan pada Jum’at (12/12/2025). Anutin menyebut pemerintahan minoritas yang dipimpinnya tidak cukup kuat dalam menangani berbagai persoalan nasional, mulai dari tekanan ekonomi hingga memanasnya situasi di perbatasan Thailand–Kamboja.
Sesuai hukum Thailand, pemilu harus dilaksanakan dalam rentang waktu 45 hingga 60 hari setelah pembubaran DPR. Dengan demikian, proses pemungutan suara dipastikan berlangsung selambat-lambatnya pada Februari 2026.
Anutin terpilih sebagai perdana menteri pada 5 September 2025 lewat dukungan Partai Rakyat yang sebelumnya berada di kubu oposisi. Ia menggantikan Paetongtarn Shinawatra, yang diberhentikan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar etika setelah rekaman pembicaraannya dengan Ketua Senat Kamboja Hun Sen bocor ke publik.
Selama tiga bulan pertama memimpin, Anutin menghadapi kritik keras, terutama terkait penanganan banjir besar di wilayah selatan Thailand. Pemerintahannya juga dinilai kurang tegas dalam merespons meningkatnya ketegangan militer di perbatasan dengan Kamboja.
Selain itu, perbedaan pandangan antara Partai Bhumjaithai dengan Partai Rakyat mengenai rencana amandemen konstitusi turut memperburuk stabilitas politik di Bangkok.
Keputusan pembubaran DPR disebut sebagai langkah strategis untuk mengembalikan mandat rakyat dan mencari pemerintahan baru yang lebih stabil.
Dengan situasi politik yang memanas, Thailand kini memasuki periode transisi menjelang pemilu yang diperkirakan berlangsung ketat. (VOI)
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2025.









