Jaga Netralitas, Anggota Polri Dilarang Pose Jari dan Foto Bareng Paslon di Pemilu 2024

Dok. Humas Polri

Menurut Albertus, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Sehingga netral buat saya yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi. Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” kata Albertus.

Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Redaksi sukabumiNews

Daftar atau