SUKABUMINEWS.ID (JOHANNESBURG) – Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa dan anggota pemerintahannya menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk tidak melakukan genosida dalam operasi militernya di Gaza.
Ramaphosa menyaksikan langsung investigasi keputusan ICJ.
“Biarkan sejarah mencatat bahwa #Afrika Selatan memimpin komunitas internasional dalam perjuangan untuk memberi makna pada “tidak pernah lagi”….! Rakyat #Palestina juga punya hak untuk hidup,” Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama menulis di X.
Sekretaris Jenderal Partai Kongres Nasional Afrika (ANC), Fikile Mbalula mengatakan: “Ini adalah keputusan bagi semua orang yang ingin melihat perdamaian di Palestina.”
Afrika Selatan mengajukan klaim ke ICJ pada tanggal 29 Desember, meminta perintah pengadilan terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan rezim Zionis di Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Presiden Cyril Ramaphosa akan membuat pernyataan atas perintah Mahkamah Internasional.
Saat menyampaikan keputusan sementara dalam kasus genosida di Den Haag pada hari Jumat, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil “semua tindakan sesuai kekuatannya” untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Namun ICJ gagal memerintahkan gencatan senjata.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza. Lapor Malaysiagazette, Jum’at (26/1/2024).
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024