Pengertian
Profesionalisme Jurnalis atau Wartawan adalah kualitas atau mutu sebagai salah suatu ciri profesi seorang wartawan yang senantiasa mewujudkan kerja yang profesional dan mengikuti kode etik jurnalistik dalam melakukan pekerjaan mencari dan menyusun berita untuk dimuat di surat kabar, majalah, radio, dan atau televisi.
Lantas, Wartawan yang bagaimanakah yang dimaksud wartawan professional?
Wartawan Professional Harus Memiliki Tiga Unsur Pokok di Bawah Ini
Menurut salah seorang Tokoh pers Indonesia yang mantan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dan salah satu pendiri Koran Harian Republika, Parni Hadi menyebut bahwa wartawan profesional itu harus memenuhi tiga unsur pokok di bawah ini;
Pertama: Memiliki pendidikan/Pengeratuan yang Memadai
Wartawan Professional harus Memiliki pendidikan dan/atau pengetahuan yang memadai tentang profesi ini.
Alat ukur terbaru terkait profesionalisme yang kaidahnya diterbitkan Dewan Pers untuk wartawan profesional dewasa ini adalah mereka yang sudah bekerja di media jurnalistik paling singkat dua tahun dan telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW), baik tingkat Muda, Madya maupun Utama.
Jadi menurut kaidah di atas, kalau ada wartawan yang bukan sarjana, dan tidak pernah mengikuti pendidikan dan latihan profesi, belum mengantongi sertifikat UKW, ditambah lagi malas untuk belajar secara mandiri, patutlah diragukan profesionalismenya.
Namum menurut saya, kaidah yang diterbitkan Dewan Pers tersebut tidak juga merupakan kaida yang baku sehingga akan mendorong seorang jurnalis atau wartawan menjadi wartawan professional, sebab banyak bukti di lapangan terkait yang sudah mengantongi sertifikat UKW, namun ia tidak menunjukkan keprofesionalanna dalam bekerja sebagai wartawan.
Oknum yang mengaku jurnalis yang mendatangi atau menelpon narasumber tanpa memperkenalkan diri/identitasnya dan memberi tahu maksud dan tujuannya mewawancarai narasumber, sama sekali bukanlah wartawan profesional.
Kedua: Wartawan profesional dilindungi dan mentaati hukum serta kode etik dalam menjalankan profesinya
Dalam kaitan ini, Indonesia telah memiliki UU No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kedua perangkat hukum dan etik ini berfungsi sebagai pelindung kemerdekaan pers sekaligus instrumen represif untuk keluarga besar pers yang melakukan pelanggaran.
Itu sebabnya penulis dan pewarta yang bekerja di media yang tak tunduk pada ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tidak boleh disebut jurnalis. Jika tidak, maka boleh saja kita menyebutnya Oknum.
Jika terjadi delik pers pada oknum-oknum seperti itu, maka konsekwensi hukum yang mereka hadapi adalah UU pidana, bukan UU Pers.
Ketiga: Wartawan professional mendapat bayaran alias gaji yang pantas dari perusahaan pers tempatnya bekerja
Untuk itu, tidaklah mudah menghasilkan wartawan profesional di era sekarang ini. Perlu upaya keras jurnalis dan media yang mempekerjakan mereka, dengan ditopang oleh sinergitas semua pihak, khususnya organisasi profesi, mitra-mitra kerja/narasumber serta masyarakat luas.
Mewujudkan pers yang profesional merupakan tanggung jawab bersama karena wartawan dan media profesional akan menyehatkan kehidupan demokrasi dan menjadi perekat sosial yang ampuh di tengah turbulensi interaksi dan relasi sosial dewasa ini.
BACA Juga: Sejarah Pers dan Lahirnya Pers Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.