PKB Kabupaten Sukabumi Siapkan 3 Kader untuk Menempati Posisi Wakil Pimpinan DPRD

Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi Hasim Adnan. | Foto: Istimewa/SN

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Pemilu Legislatif sudah berlangsung. Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 akan segera dilantik.

Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Sukabumi juga akan menentukan pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.

Untuk itu, Partai yang memperoleh kursi legislatif terbanyak di Kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan untuk menempatkan kadernya menduduki posisi ketua dan wakil ketua.

Begitu juga halnya yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi Hasim Adnan menyebut, pihaknya tengah bersiap menempatkan kader terbaiknya untuk mengisi posisi Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 3 nama bakal calon telah direkomendasikan DPC PKB Kabupaten Sukabumi kepada DPP untuk kemudian dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (UKK).

“Nantinya DPP yang akan mengumumkan langsung. Kita tinggal menunggu hasilnya nanti dari DPP siapa nama yang terpilih,” ungkap Hasim Adnan kepada sukabumiNews, melalui sambungan selulernya, Senin (22/7/2024).

Read More

Kendati begitu, Hasim Adnan tidak menyebutkan secara pasti, siapa 3 nama yang direkomendasikan DPC ke DPP.

“Yang jelas, dari tujuh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih pada Pemilu 2024 dari PKB ada 3 nama yang direkomendasikan ke DPP,” tandasnya.

Diketahui bahwa tujuh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PKB yang terpilih pada Pemilu 2024 itu adalah;
  1. Hamzah Gurnita, SH (10.783 suara)
  2. Bayu Permana (23.113 suara)
  3. Aang Erlan Hudaya (5.770 suara)
  4. Saeful Rahman (6.865 suara)
  5. H. Usep (9.432 suara)
  6. Nandar, S.Pd (6.157 suara)
  7. Dadang Hermawan (11.811 suara)

Lebih lanjut Hasim Adnan menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, PKB Kabupaten Sukabumi memperoleh 190.635 suara, yang menjadikan partai PKB berada di posisi ketiga setelah Partai Golkar dan Partai Gerindra.

“Berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Partai Golkar berhak atas posisi Ketua DPRD, dengan perolehan 10 kursi. Sedangkan tiga posisi Wakil Ketua DPRD akan diisi oleh partai berikutnya sesuai urutan suara tertinggi,” terang Hasim Adnan.

“Sementara Partai Gerindra, Partai PKB dan Partai PKS juga sama memperoleh 7 kursi, hanya jumlah suaranya saja yang berbeda,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024



https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMN3MrAww6sy4BA?

Related posts